Kasus Bank Mega Dan Elnusa

Hilangnya dana deposito Elnusa di Bank Mega dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menghukum Bank Mega untuk membayar ganti rugi sebesar Rp111 miliar kepada Elnusa. Kewajiban itu dibebankan majelis hakim setelah melalui persidangan di tingkat pertama, Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.Sidang pembacaan putusan berlangsung di Jalan Ampera Jakarta Selatan, Kamis (22/3). Ketua majelis hakim Ari Jiwantara menegaskan tergugat (Bank Mega) juga dibebani kewajiban bunga sebesar 6 persen per tahun hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Menghukum tergugat membayar uang sebesar Rp111 miliar  dan bunga sebesar 6 persen pertahun sampai putusan dinyatakan inkracht,” ujar Ari.Dalil-dalil dan keberatan Bank Mega ditolak majelis hakim. Menurut majelis, penempatan dana Elnusa dalam bentuk deposito berjangka telah sah secara hukum. Elnusa menempatkan dana secara bertahap –totalnya sebesar Rp161 miliar -- di Bank Mega Jababeka.Di muka persidangan, pengugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Pertama pada 7 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar Rp50 miliar. Kedua, 29 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar RP50 miliar. Ketiga, sebesar Rp40 miliar. Keempat sebesar Rp11 miliar dan kelima sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian total sebesar Rp161 miliar. “Dengan demikian penempatan dana tersebut sah menurut hukum,” tukas Ketua Majelis.Selanjutnya, penggugat memang mencairkan dananya sebesar Rp50 miliar. Sehingga sisa dana penggugat yang tersimpan pada tergugat sebesar Rp111 miliar. Belakangan sisa dana tersebut raib. Kendatipun dalam kasus pidana Kepala Kantor Cabang Bank Mega Jababeka telah dihukum, toh majelis hakim berpandangan tergugat tetap berkewajiban mengganti dana penggugat yang raib. “Proses hukum pidana yang telah berjalan tidak dapat menghilangkan tanggungjawab tergugat secara perdata,” katanya.Majelis hakim berpendapat terhadap dana nasabah pihak perbankan wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Majelis hakim mengacu pada UU Perbankan. Dikatakan anggota majelis hakim Kusno, perbankan harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas, sehingga tidak merugikan nasabah.Kusno mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan. Bahkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak melindungi kepentingan nasabah.Diminta tanggapan usai sidang, kuasa hukum Bank Mega enggan berkomentar, termasuk tentang upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan. “Belum tahulah (banding, red). No comment,” ujar kuasa hukum yang enggan menyebutkan namanya seraya berjalan ke luar pengadilan.Sebaliknya kuasa hukum penggugat, Ahmad Firdaus, menegaskan putusan majelis hakim dinilai tepat. Pasalnya sebagaimana dalil gugatannya, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemungkinan tergugat akan mengajukan banding, pihaknya menyatakan siap menghadapinya. “Putusan majelis telah sesuai dalil gugatan. Tapi kalau mereka banding ya kami siap saja,” tandasnya.Sekadar diketahui, perkara tersebut bermula raibnya dana Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka dalam bentu deposito sebesar Rp111 miliar. Dana Elnusa awalnya sebesar Rp161 miliar. Namun Elnusa mencairkan dana sebesar Rp50 miliar. Namun sisa dana sebesar Rp111 miliar itu belakangan raib. Setelah menggajukan somasi berulang kali, Bank Mega tak mengindahkannya. Makanya, Elnusa mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel.

Kendarto mengatakan, pada dasarnya, Bank Mega berkomitmen melindungi nasabah. Namun, terkait kasus kasus Elnusa dan Pemkab Batubara, Bank Mega sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. “Jika kehilangan dana itu melibatkan pemilik juga, maka Bank Mega akan menyerahkannya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/6).

Menurut Kendarto, tidak menutup kemungkinan ada pihak tertentu yang terlibat dalam pembobolan dana milik dua nasabahnya itu. Hal ini bisa dilihat dengan adanya perubahan deposito berjangka menjadi deposit on call sesuai instruksi dari Elnusa dan Pemkab Batubara.

Sekadar pengetahuan, deposit on call merupakan penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. “Kami berharap kasus ini bisa segera dituntaskan oleh pihak yang berwajib,” katanya.

Seperti diketahui, kasus pembobolan Bank Mega terjadi dua kali, yakni pencairan deposito sebesar Rp111 miliar milik Elnusa dan pencairan dana milik Pemkab Batubara sebesar Rp80 miliar. Pembobolan terjadi di Bank Mega cabang Jababeka.

Bank Mega sendiri telah dijatuhi sanksi oleh Bank Indonesia (BI). Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 23 Mei 2011 memutuskan; Pertama, mengenakan sanksi kepada Bank Mega dengan menghentikan penambahan nasabah DoC baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun, menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.

Kedua, BI akan melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Ketiga, BI menginstruksikan Bank Mega untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

BI juga menginstruksikan agar Bank Mega untuk memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balances baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee.

Kemudian, bank sentral meminta Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Bank Mega juga diinstruksikan segera membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara.

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

Menurut Kendarto, Bank Mega saat ini telah membentuk escrow account sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh BI. Dana Rp191 miliar telah disiapkan jika kelak Bank Mega dinyatakan harus mengganti deposito Elnusa dan deposito Pemerintah Kabupaten Batubara.

Bukan itu saja. Kendarto mengaku telah memberhentikan Kepala Cabang Jababeka dan proses hukumnya diserahkan ke penegak hukum. Sedangkan pegawai-pegawai lainnya yang diduga terlibat juga telah dibebastugaskan. “Hal itu dilakukan agar mempermudah proses penyidikan yang sedang dilakukan penegak hukum. Jika nanti sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, kami akan memberhentikannya,” terangnya.

Di tempat yang sama, pihak Elnusa membantah keterangan Kendarto yang menyatakan adanya perubahan deposito berjangka menjadi deposit on call sesuai instruksi dari Elnusa dan Pemkab Batubara. “Kami tak pernah memerintahkan dalam bentuk deposito on call, kami selalu meminta dalam deposito berjangka,” katanya.

Dia menjelaskan, pejabat Dirut Elnusa yang lama mendapatkan surat dari pihak kepolisian bahwa seluruh tanda tangan untuk pencairan di Bank Mega itu tidak identik alias palsu menurut Puslabfor. Oleh sebab itu, Elnusa menuntut Bank Mega untuk mengganti uangnya yang raib di bank tersebut.

Bantahan juga datang dari Bupati Pemkab Batubara, OK Arya Zulkarnain. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan deposit on call, melainkan meminta Bank Mega untuk tidak memperpanjang deposito dan minta deposito segera dicairkan. Ia berdalih, dana deposito itu akan digunakan untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Kalau Agustus dana itu tidak kembali, kami bisa terpuruk karena itu akan dugunakan untuk gaji pegawai dan sebagainya,” ujar Arya.

Uniknya, Elnusa dan Pemkab Batubara sama-sama menyatakan dana yang dibobol di Bank Mega merupakan uang negara. Suharyanto mengatakan, dana di Bank Mega ada yang berasal dari PT Pertamina, yakni BUMN yang sepenuhnya dikuasai negara. Sedangkan, dana Pemkab Batubara berasal dari APBN yang sudah disahkan DPRD.

Komisi XI sendiri mengaku kesulitan untuk mengetahui pihak yang bersalah dalam kasus ini. Namun, pimpinan rapat, Achsanul Qosasi yakin masalah itu disebabkan oknum internal. Atas dasar itu, ia berencana memanggil kembali PPATK untuk menjelaskan hasil temuannya terkait kasus ini. Selain itu, komisi juga akan memanggil pihak PT Harvestindo Asset Management dan PT Discovery.

“Ada proses yang harus dilalui dan kita akan panggil PPATK, Harvestindo dan Discovery. Sebab kalau melihat pembobolan di Bank Mega ini, saya lihat ada sindikat,” tuturnya.

Dalam rapat dengan Komisi XI sebelumnya, PPATK menyimpulkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara di PT Bank Mega Tbk, merupakan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan dan diinvestasikan juga di deposito.

“Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka,” kata Gunadi.

Gunadi menjelaskan, berdasarkan penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. Saat ini, PPATK telah mengirim laporan tersebut kepada penyidik Polda dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus dana Pemkab Batubara, PPATK telah membekukan 10 rekening yang dicurigai menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada di Bank Mega Jababeka. “Kami menstop 10 rekening yang ditengarai dari rekening Pemerintah Kabupaten Batubara yang jumlahnya senilai Rp4,4 miliar,” ungkapnya.

Menurut Gunadi, uang Rp4,4 miliar itu bisa dapat menjadikan asset recovery Bank Mega. Selain itu, PPATK menemukan adanya kesamaan modus yang terjadi pada pembobolan di Bank Mega yakni adanya tindak pidana pencucian uang.

Fasilitas tambahan berupa penggunaan batas portfolio maksimum saham-saham margin yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 3 (tiga) kali dari ekuitas (ratio kewajiban 65%) tanpa batasan waktu.

Konsekuensi Fasilitas Margin hanya apabila ratio kewajiban mencapai 75%, maka akan dilakukan forced-sell sesuai dengan ketentuan manajemen risiko IndoPremier.

Syarat dari Fasilitas Margin sesuai dengan Peraturan No. V.D.6 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep-258/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 :

- Pencairan deposito berjangka milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Dugaan sementara, ada oknum 'dalam' Elnusa, yakni Direktur Keuangan Santun Nainggolan yang mencairkan dana melalui bantuan orang dalam Bank Mega.

Dana yang dicairkan oleh direktur keuangan Elnusa mencapai Rp 111 miliar, bukan Rp 161 miliar seperti pada dikabarkan sebelumnya. Selisih dana Rp 50 miliar, sempat dicairkan ELSA secara resmi dan telah diterima dengan baik atas perintah manajemen.

Berikut keterangan kronologis versi manajemen Elnusa yang disampaikan Direktur Utama Elnusa  Suharyanto, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (24/4/2011) :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan.

"Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima baik oleh Bank Mega," jelas Manajemen ELSA dalam keterangan tertulisnya.

Dokumen penempatan deposito telah ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang, serta Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Pada periode tersebut hingga saat ini perseroan melakukan perpanjangan penempatan, pada saat jauh tempo dari masing-masing bilyet. Bank Mega juga terus membayar bunga deposito setiap bulannya.

Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.

Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.

Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan  telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin  aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.

"Empat bilyet pada saat penempatan masih memakai tandatangan Pak Eteng, tapi bilyet kelima Rp 10 miliar, sudah tandatangan saya. Dan itupun sudah dicairkan pakai tanda tangan Pak Eteng. Untuk itu kami minta pertanggungjawaban Bank Mega," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini. Sehingga manajemen ELSA belum dapat memberi keterangan tambahan atas perkembangan pemeriksaan. Kronologis di atas juga dilakukan bersama-sama antara manajemen dan kepolisian.

Berdasarkan keterangan staf internal audit Elnusa, selama ini penempatan deposito berjalan lancar. Bagian internal audit perseroan berpedoman pada surat penempatan dana dan bukti berupa bilyet deposito.

Hingga akhir 2010,  dari hasil audit eksternal  (Ernst & Young) dinyatakan seluruh penempatan dana berupa deposito di beberapa bank, termasuk Bank Mega, terbukti ada. Temuan raibnya deposito milik Elnusa di Bank Mega pun tidak atas sepengetahuan manajemen.

Kasus ini mulai muncul, lanjut Suharyanto, atas pengembangan penyidikan kepolisian. Dugaan pihak berwajib, kasus ini melibatkan jaringan atau sindikat pembobol bank.

Pendalaman kasus terus berjalan, pihaknya akan melakukan review atas perbankan yang mereka pilih dalam penempatan dana sementara ini. Meski tidak lugas menyatakan kapok dengan Bank Mega sebagai bank terpilih. Kedepannya, lanjut Suharyanto, seluruh penempatan dana di masa yang akan datang harus benar-benar aman dan mendapatkan jaminan.

"Sebagai nasabah kami menempatkan dana, namun saat mau dicairkan tidak ada. Gimana ya? Yang pasti kita akan lakukan review. Selama ini kami melakukan analisa kepada bank-bank besar. Bank Mega kan besar ya, punya kepercayaan juga, Tapi kami menempatkan dana tidak hanya di satu tempat, tapi di beberapa tempat," tegas Suharyanto.

Usai diamankan pihak kepolisian, Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan dinyatakan oleh Dewan Komisaris dinonaktifkan sementara hingga ada berkembangan lanjutan. Tugas Direktur Keuangan selanjutnya dirangkap oleh Lusi yang kini menjabat sebagai Direktur SDM & Umum Elnusa.

Komisaris Elnusa Erry Firmasyah yang juga mantan Dirut Bursa Efek Indonesia, mengakui akan segera melakukan penggantian jika terbukti Santun terlibat atas pencairan ilegal deposito perseroan.

"Kita akan kaji terlebih dahulu. Bisa saja diganti, karena kita perusahaan swasta. Selama pemegang saham berkehendak, dan disetujui dalam RUPS kita lakukan penggantian. Namun perlu waktu. Saya belum dapat sampaikan kapan itu," imbuh Erry.

IDXChannel - Kasus raibnya deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, Jawa Barat berakhir damai setelah sebelumnya sudah melalui tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Elnusa.

Corporate Secretary Elnusa, Frida Lidwana mengatakan, perseroan dan Bank Mega telah menandatangani perjanjian perdamaian dan pemenuhan putusan pengadilan pada 7 Mei 2024.

"Di mana disepakati bahwa, Bank Mega wajib melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus kepada Elnusa pokok deposito sebesar Rp111 miliar dan bunga sejak gugatan didaftarkan yang sampai dengan tanggal perjanjian ini berjumlah Rp69,1 miliar setelah dipotong pajak (sebelum dipotong pajak Rp86,4 miliar," ungkapnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/5).

Selanjutnya, disepakati bahwa perseroan setuju untuk mengajukan surat pembatalan eksekusi lelang putusan dan mengajukan surat permohonan pencabutan atau pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah SHGB No. 95 dan SHGB No. 97 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta menyerahkan salinan penetapannya kepada Bank Mega.

Selama paruh pertama tahun ini, Elnusa mencatatkan kinerja yang positif di tengah tantangan industri energi global. Perusahaan berhasil meningkatkan efisiensi operasional dan diversifikasi portofolio jasa untuk menjaga stabilitas keuangan.

Dengan fokus pada keberlanjutan dan inovasi, Elnusa terus memperkuat posisinya sebagai penyedia solusi terdepan di sektor energi, termasuk melalui peningkatan layanan di bidang hulu migas, distribusi energi, dan jasa penunjang lainnya.

Seiring dengan kinerja positif perusahaan, saham PT Elnusa Tbk (ELSA) menunjukkan tren yang stabil di Bursa Efek Indonesia. Sepanjang semester pertama 2024, saham ELSA telah menunjukkan performa yang solid, didukung oleh sentimen positif dari investor yang mempercayai strategi pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

Manajemen Elnusa optimis bahwa tren ini akan berlanjut, seiring dengan peningkatan kepercayaan investor dan prospek bisnis yang cerah. Pada saat berita ini ditulis, Kamis 15 Agustus 2024, saham ELSA berada pada posisi 488. Sejak awal tahun atau secara year to date (YTD), saham ELSA telah naik 25,77 persen.

Mega Perdana merupakan produk Tabungan untuk bertransaksional sehari-hari. Selain itu, ada diskon sepanjang masa untuk transaksi menggunakan kartu debit Mega Perdana di merchant grup CT Corp.

Rekening Mega Perdana Anda juga dapat digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 300 kantor cabang kami dengan lebih dari 700 Mega ATM, ditambah lagi dengan lebih dari 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.

Klik di sini untuk melihat fasilitas kartu Mega Pass.