Barbie Pop Beauty Bar Matos Kota Malang

Bagaimana saya bisa melacak status permohonan dan pengajuan perpanjangan STR saya?

Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.

Apa yang harus saya lakukan jika menemukan kesalahan data setelah diproses oleh konsil dan membutuhkan pengajuan cetak ulang STR?

Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI. Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis (KKI): Akses melalui aplikasi https://kki.go.id/ ; atau

Kontak melalui helpdesk pada:

WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di [email protected] Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang"

Apakah ada biaya pendaftaran untuk membuat akun?

Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan menyediakan platform ini secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang relevan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.

Bagaimana saya bisa melakukan pembayaran untuk perpanjangan STR?

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran secara rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.

Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan profesi di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang berbeda profesi nya?

Pengajuan Alih Profesi untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Alih Profesi"

Untuk Dokter/Dokter Gigi tidak ada perubahan profesi.

Apa saja persyaratan permohonan STR Seumur hidup untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi (KKI)

a. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP) b. Surat Tanda Registrasi (STR) lama c. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).

Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan (KTKI)

1. Persyaratan Permohonan Baru: a. Ijazah/ sertifikat profesi; b. Sertifikat kompetensi; c. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan d. Kartu Tanda Penduduk.

2. Persyaratan Permohonan Perpanjangan: a. STR lama

Apa itu SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

Saya mengalami masalah saat menggunakan sistem, bagaimana cara melaporkannya?

Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.

Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:

Untuk Tenaga Medis (Dokter / Dokter Gigi)

WhatsApp di 081113102211 atau email di [email protected]

Untuk Tenaga Kesehatan lainnya:

WhatsApp di 087837174868 atau email di [email protected]

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Malang Bekerja Sama dengan Kemenag Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang

Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat koordinasi  persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi ini mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Malang.

Rapat ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Dulloh, S.H., M.H.. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Dukcapil, Kepala Kemenag yang diwakili Kasi PD dan Pontren, Camat Blimbing, Kepala KUA Kecamatan Blimbing dan perwakilan dari Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.

Rapat yang digelar pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang terpadu, yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2023. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu untuk pelaksanaan sidang terpadu untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. Nantinya setelah dilakukan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Malang, maka akan dikeluarkan Buku Nikah oleh KUA, dan dikeluarkan identitas (KTP & KK) oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Dengan demikian Sidang Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Malang dan Dinas Dukcapil Kota Malang.

Hunter Douglas Taiwan

10489台北市中山區南京東路2段172號10f

10F., No.172, Sec. 2, Nanjing E. Rd.

Taipei City 10489, Taiwan (R.O.C.)

Tel: +886 2 2504 8777 Ext 500

Fax: +886 2 2504 0555

Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KTKI?

Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.

Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.